Negara Mengawasi Sistem, Profesi Menjaga Etika
""
Oleh: Prof. Dr. Abd Halim
Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan menandai perubahan fundamental dalam tata kelola pengawasan profesi medis di
Indonesia. Untuk pertama kalinya secara eksplisit, Mahkamah menarik garis batas
konstitusional antara kewenangan negara dan otonomi profesi.
Inti putusan ini sederhana namun berdampak besar: pemerintah boleh mengawasi
penyelenggaraan layanan kesehatan, tetapi tidak lagi berwenang mengawasi etika dan disiplin
profesi dokter.
Ini bukan sekadar koreksi redaksional undang-undang, melainkan reposisi sistemik relasi
negara dan profesi.
Etika Profesi Bukan Objek Kekuasaan Administratif
Dalam Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan, frasa “serta etika dan disiplin profesi”
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, ruang lingkup pengawasan pemerintah secara konstitusional dipersempit.
Maknanya sangat tegas: Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah tidak boleh
menjadikan etika maupun disiplin dokter sebagai objek pengawasan administratif.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh atas mutu layanan, perizinan fasilitas,
keselamatan pasien, dan kepatuhan regulasi. Namun standar moral dan profesionalisme
dokter bukan lagi wilayah birokrasi.
Putusan ini mengembalikan prinsip klasik profesi medis sebagai learned profession: komunitas
ilmiah yang mengatur dirinya sendiri berdasarkan standar etik dan kompetensi.
Disiplin Dokter adalah Urusan Profesi, Bukan Negara
Mahkamah Konstitusi secara implisit menegaskan bahwa penilaian pelanggaran etik dan
disiplin hanya dapat dilakukan oleh organ profesi dan majelis disiplin, bukan oleh pejabat
administratif negara.
Ini berarti:
• sanksi etik dokter berada di tangan organisasi profesi,
• disiplin praktik ditangani majelis disiplin,
• negara tidak boleh menyidangkan pelanggaran profesi.
Jika pemerintah tetap melakukan pemeriksaan etik atau menjatuhkan sanksi profesi, maka
tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.
Putusan ini mempertegas pemisahan antara administrative governance dan professional
governance.
Pengawasan Partisipatif Harus Berbasis Kompetensi
Mahkamah juga menafsirkan ulang Pasal 421 ayat (3) tentang pelibatan masyarakat dalam
pengawasan. Kata “masyarakat” tidak boleh dimaknai secara umum atau serampangan.
Pengawasan partisipatif hanya sah jika melibatkan unsur relevan dan kompeten, yaitu:
kolegium,
majelis disiplin profesi,
perwakilan pemerintah,
organisasi masyarakat terkait,
akademisi dan pakar.
Dengan tafsir ini, MK menolak model pengawasan berbasis opini publik semata. Pengawasan
harus tetap ilmiah, objektif, dan profesional.
Reposisi Negara dan Profesi
Jika diringkas, pasca putusan MK, arsitektur pengawasan kesehatan berubah menjadi:
Pemerintah mengawasi sistem dan layanan revealing kualitas, perizinan, dan tata kelola.
Profesi mengawasi etika dan disiplin.
Kolegium menjaga standar keilmuan.
Ini adalah desain checks and balances yang lebih sehat.
Negara bertanggung jawab pada akses dan mutu layanan. Profesi bertanggung jawab pada
integritas dan kompetensi.
Penutup: Mengembalikan Martabat Profesi Medis
Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakikatnya bukan melemahkan negara, melainkan
memperkuat sistem kesehatan dengan menempatkan setiap aktor pada fungsi yang tepat.
Etika dokter tidak boleh ditentukan birokrasi.
Ilmu kedokteran tidak boleh direduksi menjadi regulasi administratif.
Dengan memisahkan pengawasan administratif dari pengawasan profesi, Mahkamah sedang
mengembalikan martabat kedokteran sebagai profesi ilmiah yang berakar pada nilai
kemanusiaan.
Kini tantangannya ada pada implementasi. Jika pemerintah konsisten menjalankan putusan ini,
maka Indonesia berpeluang membangun sistem kesehatan yang tidak hanya efisien, tetapi juga
bermartabat.
Link file : https://drive.google.com/file/d/193RLhIMShUWb1Rjhxm65NZOqLRB61Kt9/view?usp=sharing

